Mediasi
1. Latar Belakang
Konflik atau sengketa selalu ada pada setiap hubungan manusia dan setiap
hubungan sosial. Untuk mengelola dan menyelesaikan konflik setiap manusia harus
mencoba untuk mengembangkan prosedur yang efisien dan memuaskan kepentingan
mereka, mempertahankan hubungan yang selaras dan mengurangi
ketidaknyamanan, serta mengontrol biaya-biaya yang tidak penting.
2. Apa yang dimaksud dengan Mediasi?
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk
memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh
Mediator. Mediasi wajib di pengadilan dilaksanakan di saat awal persidangan
sebelum gugatan dibacakan.
Kelebihan Mediasi
• Lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum
acara perdata
• Efisien
• Waktu singkat
• Rahasia
• Menjaga hubungan baik para pihak
• Hasil mediasi merupakan KESEPAKATAN
• Berkekuatan hukum tetap
• Akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk
memperoleh rasa keadilan.
Daftar Mediator
• Demi kenyamanan para pihak dalam menempuh proses mediasi,
mereka berhak untuk memilih mediator yang akan membantu menyelesaikan sengketa.
• Untuk memudahkan para pihak memilih mediator, Ketua
Pengadilan menyediakan daftar mediator yang sekurang-kurangnya memuat 5(lima)
nama dan disertai dengan latar belakang pendidikan atau pengalaman dari para
mediator.
• Ketua Pengadilan menempatkan nama-nama hakim yang telah
memiliki sertifikat dalam daftar mediator.
• Jika dalam wilayah pengadilan yang bersangkutan tidak ada
hakim dan bukan hakim yang bersertifikat, semua hakim pada pengadilanyang
bersangkutan dapat ditempatkan dalam daftar mediator.
• Kalangan bukan hakim yang bersertifikat dapat mengajukan
permohonan kepada ketua pengadilan agar namanya ditempatkan dalam daftar
mediator pada pengadilan yang bersangkutan.
• Setelah memeriksa dan memastikan keabsahan sertifikat,
Ketua Pengadilan menempatkan nama pemohon dalam daftar mediator.
• Ketua Pengadilan setiap tahun mengevaluasi dan memperbarui
daftar mediator.
• Ketua Pengadilan berwenang mengeluarkan nama mediator dari
daftar mediator berdasarkan alasan-alasan objektif, antara lain karena mutasi
tugas, berhalangan tetap, ketidakaktifan setelah penugasan dan pelanggaran atas
pedoman perilaku.
Honorarium Mediator
• Penggunaan jasa mediator hakim tidak dipungut biaya.
• Uang jasa mediator bukan Hakim ditanggung bersama oleh para
pihak berdasarkan kesepakatan para pihak.Kewenangan Mediator
3. Apa itu Mediator?
Mediator:
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan
guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara
memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator
adalah:
• Netral
• Membantu para pihak
• Tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian.
Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus
atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses
mediasi berlangsung kepada para pihak.
4. Bagaimana proses mediasi berlangsung?
Tahapan Pra Mediasi
Penggugat untuk menyelesaikan sengketa nya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan
yang sesuai dengan kompetensi relatif dan kompetensi absolut pengadilan
tersebut. Setelah gugatan terdaftar, pengadilan akan menentukan hari sidang
pertama, dan penggugat dan tergugat akan menerima surat panggilan sidang dari
Pengadilan.
Berdasarkan Pasal 17 PERMA 1/2016, pada hari sidang yang telah ditentukan dan
dihadiri oleh Para Pihak, Hakim yang memeriksa Perkara mewajibkan Para Pihak
untuk menempuh Mediasi. Hakim tersebut juga akan memberikan penjelasan tentang
Mediasi. Setelahnya, para pihak wajib menandatangani Formulir Penjelasan
Mediasi sebagai bukti telah mendapatkan penjelasan yang lengkap tentang proses
mediasi.
Kemudian, berdasarkan Pasal 20 ayat (1), para pihak diberikan waktu dua hari
kerja untuk menunjuk mediator. Mediator yang dipilih harus memiliki sertifikat
mediator dan terdaftar di pengadilan setempat.
Lalu berdasarkan Pasal 20 ayat (3) PERMA 1/2016, jika batas waktu 2 hari
berakhir dan dan masih belum berhasil menunjuk mediator maka majelis akan
menunjuk mediator dari pengadilan yaitu Hakim yang tidak mengadili
perkara tersebut.
Mediator yang ditunjuk kemudian menetapkan hari dan tanggal pertemuan mediasi.
Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (1) PERMA 1/2016.
Tahapan Proses Mediasi
Berdasarkan Pasal 24 (1) PERMA 1/2016, Para Pihak kemudian menyerahkan resume
perkara dalam jangka waktu 5 hari untuk diserahkan ke mediator agar mediator
dapat memahami permasalahan dari sudut pandang masing-masing pihak yang
bersengketa sehingga membantu mediator dalam proses mediasi.
Setelah mediator menetapkan hari mediasi dan menerima resume perkara
masing-masing pihak, proses mediasi sudah berjalan. Jangka waktu pelaksanaan
mediasi adalah 30 hari sejak penetapan perintah melakukan mediasi. Atas dasar
kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 30
hari. Hal ini diatur dalam Pasal 24 ayat (2) dan (3) PERMA 1/2016.
Berdasarkan Pasal 25 PERMA 1/2016, materi perundingan mediasi tidak terbatas
pada apa yang tercantum dalam gugatan saja. Bila kesepakatan tercapai untuk
materi yang tidak tercantum dalam gugatan, maka penggugat dapat mengubah
gugatan dengan memasukan kesepakatan tersebut. Tujuan dari hal ini adalah
mempermudah para pihak mencapai kesepakatan.
Jika dalam proses mediasi dibutuhkan keterangan dari saksi ahli, misalnya untuk
penilaian atau penafsiran nilai sebuah aset, berdasarkan Pasal 26 PERMA 1/206,
maka biaya untuk ahli tersebut ditanggung oleh para pihak dan harus disepakati
sebelumnya apakah hasil keterangan dari saksi ahli tersebut mengikat atau
tidak.
Tahapan Akhir Proses Mediasi
Berdasarkan Pasal 27 PERMA 1/2016, jika proses mediasi berhasil, maka para
pihak dapat memilih untuk:
• membuat kesepakatan perdamaian dan dikuatkan dengan akta
perdamaian melalui putusan majelis hakim
• para pihak dapat meminta pencabutan gugatan
• perubahan sebagian gugatan oleh penggugat dan sisa gugatan
tetap dilanjutkan dalam proses pengadilan atau yang disebut keberhasilan
mediasi sebagian.
• Sebaliknya, jika proses mediasi tidak berhasil, maka
mediator akan menyampaikan ke pengadilan berikut dengan alasannya, antara lain:
• Waktu mediasi habis namun kesepakatan perdamaian tidak
tercapai
• tidak adanya itikad baik, yaitu tidak mengajukan atau
menangapi resume perkara dan tidak menandatangani konsep kesepakatan perdamaian
yang telah disepakati tanpa alasan yang sah
• Dan bila mediasi tidak dapat dilaksanakan, maka mediator
akan menyampaikan secara tertulis kepada hakim dengan alasannya, antara lain:
• melibatkan aset, harta kekayaan atau kepentingan yang
berkaitan dengan pihak lain
• melibatkan wewenang kementerian/lembaga/instansi pemerintah
atau BUMN/BUMD, sepanjang tidak ada persetujuan dari lembaga-lembaga tersebut
• tidak beritikad baik, yaitu tidak hadir dalam pertemuan
mediasi tanpa alasan yang sah, menghadiri pertemuan mediasi yang pertama namun
tidak menghadiri pada pertemuan berikutnya tanpa alasan yang sah, dan
ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan mediasi tanpa
alasan sah
PATUT DIINGAT BAHWA ITIKAD BAIK ADALAH KUNCI DALAM PROSES MEDIASI. TERDAPAT
AKIBAT HUKUM JIKA PARA PIHAK TIDAK BERITIKAD BAIK DALAM PROSES MEDIASI. APA
AKIBAT HUKUM BILA PENGGUGAT TIDAK BERITIKAD BAIK? BERDASARKAN PASAL 22 PERMA
1/2016, PENGGUGAT YANG TIDAK BERIKTIKAD BAIK GUGATANNYA DINYATAKAN TIDAK DAPAT
DITERIMA (N.O.) DAN WAJIB MEMBAYAR BIAYA MEDIASI. JIKA TERGUGAT YANG TIDAK BERITIKAD
BAIK MAKA TERGUGAT WAJIB MEMBAYAR BIAYA MEDIASI. HAL INI DIATUR DALAM PASAL 23
(4) DAN BILA, KEDUA PIHAK BAIK PENGGUGAT DAN TERGUGAT DINYATAKAN TIDAK
BERITIKAD BAIK, BERDASARKAN PASAL 23 (8) PERMA 1/2016, MAKA GUGATAN DINYATAKAN
TIDAK DAPAT DITERIMA TANPA PENGHUKUMAN MEMBAYAR BIAYA MEDIASI.
Mediasi Sukarela
Proses mediasi sukarela terjadi saat perkara sudah masuk dalam tahap
pemeriksaan atau saat upaya hukum.
Dalam Proses Pemeriksaan Perkara:
Berdasarkan pasal 33 PERMA 1/2016, Para Pihak dapat mengajukan permohonan
mediasi kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara. Kemudian Ketua
Majelis Hakim segera menunjuk salah satu hakim pemeriksa perkara untuk menjadi
mediator. Para Pihak kemudian diberikan waktu paling lama 14 hari untuk melakukan
mediasi.
Dalam Tahap Upaya Hukum:
Upaya perdamaian dapat ditempuh selama sepanjang perkara sudah diputus pada
pengadilan tingkat pertama dan belum diputus di tahap upaya hukum. Para pihak
yang telah berdamai melalui mediasi mengajukan kesepakatan perdamaian secara
tertulis kepada ketua pengadilan negeri atau ketua pengadilan agama untuk
diteruskan kepada hakim pemeriksa tingkat banding, kasasi maupun Peninjauan
Kembali. Namun jika berkas perkara sudah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi atau
Mahkamah Agung, kesepakatan perdamaian bisa diajukan bersama-sama berkas
perkara. Kesepakatan perdamaian ini wajib memuat ketentuan yang mengesampingkan
putusan yang telah ada. Terhadap kesepakatan perdamaian tersebut, Hakim
Pemeriksa Perkara akan menguatkan akta perdamaian paling lama 30 hari sejak
diterimanya kesepakatan perdamaian.