TATA TERTIB DI LINGKUNGAN PENGADILAN
TATA TERTIB DI LINGKUNGAN PENGADILAN
- Berpakaian sopan
- Duduk dengan sopan pada kursi tunggu yang
telah disediakan
- Dilarang membuat kegaduhan yang dapat
terdengar di dalam ruang sidang hingga mengganggu jalannya persidangan
- Membuang sampah/punting rokok pada tempat
sampah yang telah disediakan
- Dilarang melakukan tindakan yang dapat
mengganggu dan atau merusak fungsi dari sarana serta prasarana yang ada di
lingkungan kantor pengadilan
- Dilarang berjualan di dalam gedung kantor
pengadilan
- Dilarang menempelkan spanduk,
brosur,pengumuman, dan sejenisnya pada lingkungan kantor pengadilan tanpa
izin dari Ketua Pengadilan
- Melapor terlebih dahulu kepada petugas piket
jika ingin menemui aparat pengadilan
TATA TERTIB MENGHADIRI PERSIDANGAN
DASAR HUKUM:
Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 2 Tahun 2020
Perma Nomor 5 Tahun 2020 Jo. Perma Nomor 6
Tahun 2020
I.
TATA TERTIB UMUM
1.
Persidangan terbuka untuk umum
bagi orang dewasa, kecuali dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak
pidana yang pelakunya anak-anak, dan sidang perceraian yang berlaku tertutup
untuk umum.
2.
Setiap pengunjung yang masuk ke
Pengadilan harus melalui 1 (satu) akses dan mengisi buku tamu, serta menukarkan
kartu identitas dengan kartu pengunjung.
3.
Selama sidang berlangsung,
pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing
dan memelihara ketertiban dalam sidang.
4.
Pengambilan foto, rekaman audio
dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang
bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan (tidak dapat
dilakukan dalam persidangan tertutup untuk umum).
5.
Dilarang membawa senjata api,
senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan
keamanan sidang.
6.
Petugas keamanan Pengadilan
karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat
perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap orang di Pengadilan
tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda
yang dapat membahayakan keamanan sidang.
7.
Pengunjung sidang dilarang
merokok, makan, minum, membaca koran, berbicara satu sama lain atau melakukan
tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
8.
Dilarang mengaktifkan telepon
seluler di dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung.
9.
Dilarang membuat kegaduhan baik
di dalam maupun di luar ruangan sidang.
10.
Dilarang berbicara, memberikan
dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama
persidangan.
11.
Dilarang keluar masuk ruang
sidang untuk alasan yang tidak perlu karena mengganggu persidangan.
12.
Dilarang menempelkan
pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan
pengadilan tanpa ijin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri.
13.
Setiap orang yang hadir di
ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan
alas kaki tertutup dengan memperhatikan keatifan lokal.
14.
Dilarang merusak dan/atau
mengganggu fungsi sarana, prasarana, dan/atau perlengkapan persidangan.
15.
Dilarang menghina hakim/majelis
hakim, aparatur pengadilan, para pihak, saksi, dan/atau ahli.
16.
Dilarang melakukan perbuatan
yang dapat mencederai dan/atau membahayakan keselamatan hakim/majelis hakim,
aparatur pengadilan, penuntut umum, penasihat/kuasa hukum, satuan pengamanan
pengadilan, pihak berperkara, saksi, ahli, dan/atau pendamping.
II. TATA
TERTIB PERSIDANGAN
1.
Sebelum sidang dimulai,
panitera, penuntut umum, penasihat umum, para pihak dan pengunjung sidang,
duduk di tempatnya masing-masing dalam ruang sidang.
2.
Pada saat hakim memasuki dan
meninggalkan ruang sidang, pejabat yang bertugas sebagai protokol mempersilakan
yang hadir dalam ruang sidang untuk berdiri menghormati hakim.
3.
Setiap orang di dalam ruang
sidang wajib menunjukkan sikap sopan dan tertib.
4.
Ketua majelis hakim memimpin
pemeriksaan dan memlihara tata tertib di persidangan.
5.
Ketua majelis hakim dapat
menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur delapan belas tahun tidak
diperkenankan menghadiri sidang.
6.
Kehadiran anak-anak di dalam
persidangan dimungkinkan sepanjangan sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (SPPA).
7.
Segala sesuatu yang
diperintahkan oleh hakim ketua majelis untuk memelihara tata tertib di
persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
8.
Pengunjung sidang yang bersikap
tidak sesuai martabat pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, setelah
mendapat peringatan dari ketua majelis hakim maka atas perintahnya, yang
bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.
9.
Dalam hal pelanggaran tata
tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan
dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
10.
Selama sidang berlangsung,
setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat kepada
majelis dengan menganggukkan kepala.