Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat
terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik
Indonesia. Pengadilan Negeri Pulang Pisau sudah menyediakan sarana dan
prasarana khusus nya untuk penyandang disabilitas yang berdasarkan SK
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan
Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Berikut Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas yang disediakan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau: