Tata Tertib di Pengadilan
TATA TERTIB MENGHADIRI PERSIDANGAN
DASAR HUKUM:
Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 2 Tahun 2020
Perma Nomor 5 Tahun 2020 Jo. Perma Nomor 6 Tahun2020
I. TATA TERTIB UMUM
1.
Persidangan
terbuka untuk umum bagi orang dewasa, kecuali dalam perkara tindak pidana kesusilaan,
tindak pidana yang pelakunya anak-anak, dan sidang perceraian yang berlaku
tertutup untuk umum.
2.
Setiap
pengunjung yang masuk ke Pengadilan harus melalui 1 (satu) akses dan mengisi
buku tamu, serta menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung.
3.
Selama
sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di
tempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang.
4.
Pengambilan
foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua
Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan (tidak
dapat dilakukan dalam persidangan tertutup untuk umum).
5.
Dilarang
membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang
dapat membahayakan keamanan sidang.
6.
Petugas
keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan
badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap
orang di Pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak,
atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
7.
Pengunjung
sidang dilarang merokok, makan, minum, membaca koran, berbicara satu sama lain
atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
8.
Dilarang
mengaktifkan telepon seluler di dalam ruang sidang selama persidangan
berlangsung.
9.
Dilarang
membuat kegaduhan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang.
10. Dilarang berbicara, memberikan
dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama
persidangan.
11. Dilarang keluar masuk ruang sidang
untuk alasan yang tidak perlu karena mengganggu persidangan.
12. Dilarang menempelkan
pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan
pengadilan tanpa ijin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri.
13. Setiap orang yang hadir di
ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan
alas kaki tertutup dengan memperhatikan keatifan lokal.
14. Dilarang merusak dan/atau
mengganggu fungsi sarana, prasarana, dan/atau perlengkapan persidangan.
15. Dilarang menghina hakim/majelis
hakim, aparatur pengadilan, para pihak, saksi, dan/atau ahli.
16. Dilarang melakukan perbuatan
yang dapat mencederai dan/atau membahayakan keselamatan hakim/majelis hakim,
aparatur pengadilan, penuntut umum, penasihat/kuasa hukum, satuan pengamanan
pengadilan, pihak berperkara, saksi, ahli, dan/atau pendamping.
II. TATA TERTIB PERSIDANGAN
1.
Sebelum
sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasihat umum, para pihak dan
pengunjung sidang, duduk di tempatnya masing-masing dalam ruang sidang.
2.
Pada
saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, pejabat yang bertugas
sebagai protokol mempersilakan yang hadir dalam ruang sidang untuk berdiri
menghormati hakim.
3.
Setiap
orang di dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap sopan dan tertib.
4.
Ketua
majelis hakim memimpin pemeriksaan dan memlihara tata tertib di persidangan.
5.
Ketua
majelis hakim dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur delapan
belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
6.
Kehadiran
anak-anak di dalam persidangan dimungkinkan sepanjangan sesuai dengan
Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
7.
Segala
sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua majelis untuk memelihara tata
tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
8.
Pengunjung
sidang yang bersikap tidak sesuai martabat pengadilan dan tidak mematuhi tata
tertib, setelah mendapat peringatan dari ketua majelis hakim maka atas
perintahnya, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.
9.
Dalam
hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu
tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
10. Selama sidang berlangsung,
setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat kepada
majelis dengan menganggukkan kepala.