Sekilas tentang e-Court
Sekilas tentang e-Court
Dasar Hukum
Dasar Hukum dalam pelaksanaan e-Court adalah:
-
PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara
dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
-
SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk
Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Pengertian
E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk
pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara
online, pembayaran secara online, pemanggilan secara
online, dan persidangan secara online. Aplikasi e-Court perkara
diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima
pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat
waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
Jenis perkara yang dapat didaftarkan melalui e-Court adalah perkara
Perdata, yaitu:
-
Perkara Perdata Gugatan
-
Perkara Perdata Bantahan
-
Perkara Perdata Gugatan
Sederhana
-
Perkara Perdata Permohonan
Pengguna Aplikasi E-Court
1. Pengguna Terdaftar (Advokat);
2. Pengguna Lain (Non Advokat)
Perkara
melalui e-Court, selain melalui Kuasa Hukum/Advokat (Pengguna Terdaftar), juga dapat dilakukan melalui pengguna biasa (non Advokat / Pengguna Lain). Untuk
Pendaftaran e-Court sebagai Non Advokat (Pengguna Lain), maka pendaftar dapat
datang ke meja e-Court layanan
PTSP di kantor Pengadilan Negeri
Pulang Pisau.
Waktu Pendaftaran/Pengunaan Aplikasi E-court
Pengadilan
memproses perkara yang telah terdaftar secara elektronik pada hari kerja,
dan berakhir pada
pukul 15.00 waktu setempat. Pendaftaran perkara secara
elektronik yang dilakukan di luar jam yang ditentukan akan diproses pada hari
kerja berikutnya.
Layanan Aplikasi E-Court
1. Pendaftaran
Perkara (e-Filing)
Pendaftaran
perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan
memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah
aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara
elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.
2. Taksiran
Panjar Biaya (e-Skum)
-
Taksiran Panjar Biaya Perkara
Dengan
melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara
otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran
(Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi
Channel) yang tersedia.
-
Mendapatkan Nomor Perkara
Setelah
Pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-Skum),
Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi
e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar
di Pengadilan.
3. Pemanggilan
Pihak secara online (e-Summons)
Panggilan
sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran
elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa
dilihat pada aplikasi e-Court.
4. Persidangan
secara Elektronik (e-Litigasi)
Aplikasi
mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat
dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan
Kesimpulan secara elektronik.
5.
Salinan Putusan secara Elektronik (e-Salinan)
Aplikasi
memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi
dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini.
6.
E-Signature
Untuk
kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama
dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik
(BSrE) yang merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian sebagai sarana pengamanan
legalitas dokumen perkara dalam hal Penandatanganan berkas Salinan Putusan
Elektronik.
7. E-Payment
Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara . Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara.
link :
- Buku Panduan e-Court
- Buku Panduan e-Court , Fitur Upaya Hukum Banding Secara Elektronik (Pengguna)
- Buku Panduan e-Court , Fitur Upaya Hukum Banding Secara Elektronik (Pengadilan Tingkat Pertama)
- Buku Panduan e-Court, Panduan Pendaftaran Online Untuk Pengguna Terdaftar
- Buku Panduan e-Court, Panduan Pendaftaran Online Untuk Pengguna Insidentil
- Panduan Persidangan Secara Elitigasi
- Perma No 1 Tahun 2019
- Poster Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
- SK KMA Nomor:129/KMA/SK/VIII/2019
- Presentasi e-Court Banding