Whistleblowing System
WHISTLEBLOWING
SYSTEM (SIWAS)
Unsur-Unsur
Pengaduan yang dapat dilaporkan:
1.
What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang
diketahui
2.
Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
3.
When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
4.
Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan
tersebut
5.
How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus,
cara, dsb.)
Identitas pribadi Anda sebagai pelapor akan
dirahasiakan
karena Badan Pengawasan hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.
Badan pengawasan sangat berhati-hati dalam penanganan pengaduan dengan menjaga
kerahasiaan Identitas Pelapor dan kerahasiaan Materi Pelaporan termasuk surat
menyurat dan berkas penanganan Pengaduan sampai dengan adanya keputusan
terbukti. Kerahasiaan akan tetap terjamin bila anda memperhatikan hal hal
berikut :
· Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan
memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan
Anda dengan pelaku-pelaku.
· Jangan memberitahukan/mengisikan
data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan
siapa Anda.
· Hindari orang lain mengetahui nama samaran
(username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.
Tahapan Proses Pengaduan yang dilaporkan
Selain SIWAS, Pengaduan dapat disampaikan dengan:
1.
Layanan pesan singkat (SMS) Ke
Nomor 085282490900 dengan format SMS:nama
pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi
pengaduan.
2.
Surat elektronik (e-mail):pengaduan@badanpengawasan.net
3.
Telepon/Faksimile :(021)
21481233
4.
Meja Pengaduan Badan Pengawasan
MA RI dan atau Meja Informasi di Pengadilan
5.
Surat, kirim ke:Kepala Badan
Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur
Jakarta Pusat – 13011 Atau Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan.