Mekanisme Pengajuan Gugatan Sedehana di Pengadilan
Gugatan Sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana. Gugatan Sederhana diatur dalam didalam Peraturan Mahakamh Agung Nomor 2 Tahun 2015 Jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
Ruang lingkup perkara gugatan sederhana sebagai berikut :
1. Perkara Cidera Janji/Wanprestasi dan atau Perbuatan Melawan Hukum yang nilai gugatan materil maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
2. Bukan perkara yang masuk dalam kompetensi Pengadilan Khusus;
3. Bukan sengketa hak atas tanah;
4. Penggugat dan Tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
5. Tempat tinggal Tergugat harus diketahui;
6. Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau;
7. Dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum domisili Tergugat (Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau), Penggugat mengajukan gugatan dengan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang berdomisili di wilayah hukum Tergugat (Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau) dengan surat tugas dari institusi Penggugat;
8. Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas dari institusi Penggugat.
Mekanisme pendaftaran perkara gugatan sederhana sebagai berikut :
1. Penggugat mendaftarkan gugatannya di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Pulang Pisau ;
2. Dalam perkara Gugatan Sederhana, Penggugat cukup mengisi formulir gugatan yang telah disediakan. Formulir gugatan berisi keterangan mengenai:
a. Identitas Penggugat dan Tergugat.
b. Penjelasan ringkas duduk perkara yang disertai uraian alat bukti (bukti surat dan saksi) yang akan diajukan.
c. Tuntutan penggugat.
3. Pada saat mendaftarkan gugatan sederhana, Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi/materai di kantor pos;
4. Tergugat menjawab gugatan dapat dengan mengisi formulir yang disediakan di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Pulang Pisau;
5. Penggugat dan Tergugat dapat menggunakan administrasi perkara gugatan sederhana secara elektronik.
Tahapan Penyelesaian
Tahapan penyelesaian perkara gugatan sederhana meliputi :
1. Pendaftaran
2. Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana
3. Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti
4. Pemeriksaan pendahuluan
5. Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak
6. Pemeriksaan sidang dan perdamaian
7. Pembuktian
8. Putusan
Biaya Perkara
1. Panjar biaya perkara dibayar oleh Penggugat yang besarnya ditetapkan berdasarkan radius oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
2. Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.
Pemanggilan dan Kehadiran Para Pihak
1. Penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan dinyatakan gugur.
2. Tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua.
3. Tergugat tidak hadir pada hari sidang kedua setelah dipanggil secara patut maka Hakim memutus perkara tersebut secara verstek.
4. Tergugat pada hari sidang pertama hadir dan pada hari sidang berikutnya tidak hadir tanpa alsana yang sah, maka gugatan diperiksa dan diputus secara contradictoir.
5. Terhadap putusan perkara gugatan sederhana yang diputus secara verstek dapat diajukan upaya hukum verzet dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah pembacaan putusan.
6. Terhadap putusan perkara gugatan sederhana verzet dan contradictoir dapat diajukan upaya hukum keberatan.
Sita Jaminan Gugatan Sederhana
Hakim dapat memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap benda milik Tergugat dan/ atau milik Penggugat yang ada dalam penguasaan Tergugat.
Upaya Hukum Gugatan Sederhana
1. Penggugat dan tergugat yang tidak menerima putusan hakim dapat mengajukan upaya hukum keberatan.
2. Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan menandatangani akta pernyataan keberatan dihadapan panitera.
3. Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Untuk permohonan keberatan yang melampaui batas waktu tersebut, dinyatakan tidak dapat diterima.
4. Permohonan keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Pulang Pisau dengan mengisi formulir permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan Perdata, disertai dengan memori keberatan.
5. Kontra memori keberatan dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Pulang Pisau dengan mengisi formulir yang disediakan yang disediakan di kepaniteraan Perdata.
6. Upaya hukum keberatan adalah pertama dan terakhir karena tidak ada upaya hukum lainnya seperti banding, kasasi atau peninjauan kembali.
Lama Pemeriksaan Keberatan
1. Pemeriksaan dilakukan oleh Majelis Hakim dan jangka waktu pemeriksaan keberatan dibatasi waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak penunjukan majelis hakim
2. Pemeriksan keberatan berdasarkan :
a. Putusan dan berkas gugatan sederhana.
b. Permohonan dan memori keberatan.
c. Kontra memori keberatan.
3. Dalam pemeriksaan keberatan tidak ada pemeriksan tambahan.